Baca Juga: Perampingan Birokrasi, Pemda Konawe Lantik 294 Pejabat Fungsional

"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini," ucap Tamsil Linrung.

Tamsil menuturkan, dalam kaitan dengan Pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non Parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi Parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat Capres maupun Cawapres.

Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itu pun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.