Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya

Sedangkan Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, saat penangkapan diamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhannya seberat seberat 0,922 Kg

"Selain itu, kami juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir," jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, Eka mengatakan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan