Baca Juga: Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal

“Dari sabu yang diterima mereka, lalu direncanakan untuk diranjau lagi dijual ke pemesannya,” jelasnya.

Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram, 10 paket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok,1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina merek Daguanyin, 4 buah HP,1 buah ATM BCA, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara/hukuman mati. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan