SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan narkotika jenis ganja digagalkan Satreskoba Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain berinisial FR (38) dan DY (31) yang keduanya adalah warga Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanto mengatakan, bermula dari pengedar SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku, sebelumnya memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.
Ganja tersebut, lanjut Deny, didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO di sebuah garasi bus di Kota Malang. Tidak hanya di situ, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram itu kepada MD (27).
“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau,” jelasnya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Bawa 59 Kg Sabu Selundupan Malaysia, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
