Deny mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir (jukir), Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja.
Baca Juga: 1 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
“Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO),” jelasnya.
Denny membeberkan dari pengakuan tersangka RK, jika dia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
“Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14,5kg,” tutupnya. (C)
