Baca Juga: Kurir Jaringan Narkoba Morowali Dibekuk di Kolaka Utara, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Akibat perbuatannya kata Edwin, FNR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) j.o pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Kombespol Edwin kepada awak media di Mapolresta Kendari, Rabu (22/10/2025).
Edwin menjelaskan, akibat desakan kebutuhan ekonomi, pelaku FNR melancarkan bukan hanya sekali. Dari hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut kata Edwin, pelaku FNR meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
"Menurut FNS dia melakukan ini sudah dua kali mendapatkan barang dari luar (wilayah Sulawesi Tenggara). ia (FNS) mendapatkan keuntungan dari penjualan 1000 gram (1 Kg) ini Rp 100 juta," kata Edwin.
