Hal ini terjadi karena mobilitas warga yang tinggi, warga yang sulit ditemui atau dokumen kependudukannya yang tidak tersedia atau tidak lagi sesuai dengan tempat yang ditinggali ketika pemutakhiran data berlangsung.

Demikian pula, limitasi waktu penetapan data pemilih tetap dengan hari pemungutan suara yang memiliki jeda waktu beberapa bulan tidak dapat menggambarkan kondisi kekinian yang sama di hari pemungutan suara.

Pastinya, ada pemilih yang meninggal dunia setiap harinya, yang pindah masuk atau pindah keluar dari wilayah tertentu, berubah status menjadi atau bukan lagi sebagai tentara atau polisi. Oleh karenanya, kenapa penulis menggambarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya penting dalam mewujudkan data pemilih dengan kualitas data yang baik dengan variabel ukuran seberapa mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Baca juga: Membaca Ulang Perpres No 10 Tahun 2021

Tantangan dan Kompleksitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan