Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya

Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen pendapatan yang diterima ASN setiap tahun. Penerimanya mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kajian lanjutan terus dilakukan guna menyesuaikan antara kebutuhan belanja negara dan kewajiban pembayaran kepada aparatur negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani