Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan, pengacara mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan 372.

Terpisah, Mulyadi ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan status tersangka terhadap Robby Anangga.

Baca Juga: Terpaksa Mencuri Karena Himpitan Ekonomi, Ibu 5 Anak Bebas Jeratan Hukum

"Iya, saya sudah dapatkan kabar itu. Bahwa Robby Anangga statusnya tersangka," ungkap Mulyadi.