MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat aksi dugaan tindak pidana pencurian handphone, dibebaskan polisi.

Wanita bernama N (32), mendapatkan pengampunan hukum usai polisi menerapkan Restorative Justice (RJ). Wanita 6 orang anak ini melakukan pencurian atas dasar ekonomi.

Selain itu, N juga ternyata mempunyai bayi mungil yang baru berusia 1 bulan lebih. Selama ini ia hanya seorang diri menghidupi ke-5 orang anaknya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tak Ditahan, Pihak Korban Minta TKP Tidak Ada Aktivitas

"Di situ kita langsung mengambil langkah Restorative Justice, tentunya RJ itu kita kan harus memberikan rasa keadilan ke dua belah pihak, makanya kita undang korban. Kita sampaikan kondisi pelaku dan korban memahami, sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (13/10/2022) siang.