Baca Juga: Warga Konawe Kedapatan Hendak Jual Gas Elpiji ke Morosi Tanpa Dokumen

Selain vonis tiga tahun penjara, kata dia, tersangka harus membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta, atau hukuman penganti penjara selama satu bulan. Serta pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung semenjak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Mobil Wartawan Ini Dilempar OTK Usai Beritakan Aktivitas Galian C

"Sesuai dengan pertimbangan kami, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah, dalam memberantas kasus korupsi. Dan juga Andi Merya Nur menjadi contoh buruk sebagai pejabat pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. KPK menuntut Bupati Koltim Andi Merya Nur, 5 tahun penjara. Di mana, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (29/3/2022) lalu.