Agus Prasetya juga mengungkapkan mengenai Andi Merya Nur menerima uang sejumlah Rp 250 juta, hal ini diungkapkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"AMN menerima uang sebanyak Rp 250 juta dan dibagi dua tahap pemberian," ungkap Agus Prasetya.
Berdasarkan isi surat dakwaan yang menjelaskan mengenai proses penerimaan uang suap. Pada 14 September 2021, terdakwa meminta Anzarullah untuk menemuinya di rumah Dinas Bupati Koltim di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta.
Pada pertemuan tersebut, tersangka menanyakan kepada Anzarullah mengenai uang fee sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya dan atas hal ini, Anzarullah memberitahukan bahwa dirinya memberikan uang fee sebesar Rp 250 juta dan terdakwa menyetujuinya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Anzarullah Didakwa 2 Tahun 2 Bulan Penjara
