BAUBAU, TELISIK.ID - Eks Direktur Bank Bahteramas Cabang Kota Baubau, AK dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menerangkan, pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus.

Sehingga Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara Cabang Baubau tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga: Diduga Langgar Sistem Merit KASN Tak Beri Rekomendasi Lelang Jabatan di Muna

Baca Juga: Kades di Muna Diingatkan Jangan Asal Ganti Perangkat