Jaksa menuturkan uang SGD 131 ribu itu diterima Ardian saat dia sedang menjalani isoman. Saat itu, yang hendak memberikan uang adalah Laode M Syukur Akbar. Namun, Ardian sedang isoman sehingga uang dititipkan ke asistennya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir dari detik.com, Kamis (16/6/2022).

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode M Syukur ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut, kata jaksa, diletakkan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi terdakwa) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar' dan dijawab terdakwa 'simpan saja di meja'," kata jaksa.