Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Suap PEN Buka-bukaan, Adik Bupati Muna jadi Tersangka dan Bupati Diperiksa KPK
Melansir Tempo.co, sebelumnya Komisi KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian adalah tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun penyidik telah lengkap. Kini, penahanan Ardian ada di tangan jaksa. Ardian mendekam di Rutan KPK. Jaksa, kata Ali, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
