Pihak Erin menilai kehadiran anggota DPR tersebut berpotensi memengaruhi proses penyidikan, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (27/9/2026).
Mereka juga menilai Rieke kurang mengedepankan asas praduga tak bersalah karena perkara masih berjalan.
Misyal mengatakan kliennya merasa “tervonis” sebelum ada putusan pengadilan dan nama baiknya tercemar di publik.
Kasus bermula dari laporan Herawati terhadap Erin atas dugaan penganiayaan di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2026.
Rieke mulai mendampingi setelah didatangi pihak korban beserta kuasa hukum dan yayasan sekitar pertengahan Mei 2026. Ia menyatakan kehadirannya untuk mengawal penerapan UU PPRT serta memastikan hak korban terlindungi.
