Respons Rieke Diah Pitaloka
Rieke membantah tudingan intervensi hukum. Ia menegaskan bahwa anggota DPR berwenang menerima pengaduan masyarakat, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan sepanjang tetap dalam koridor fungsi serta kewenangan DPR, tanpa mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026), seperti dikutip dari suara.com, jaringan telisik.id, Minggu (27/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pendampingan anggota DPR berbeda dengan peran advokat dan tidak menggantikan penasihat hukum.
Rieke juga menyebut sudah lama mendampingi sejumlah perkara serupa sejak 2013.
