KENDARI, TELISIK.ID – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Mortopo, mengatakan bahwa pengusulan jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup sekretariat daerah (Setda) bukanlah sesuatu yang wajib.

Hal ini diungkapkan oleh Poitu Mortopo saat memberikan keterangan sebagai saksi a de charge (saksi meringankan terdakwa), di muka persidangan kasus korupsi anggaran makan minum (mamin) Setda Kota Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (21/7/2025).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kepala BKAD dan Sekda Kolaka untuk Meringankan Nahwa Umar

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin bertanya kepada Poitu Mortopo perihal mekanisme pengelolaan anggaran di lingkup setda, termasuk pengangkatan jabatan KPA.