KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kini harus menghadapi vonis baru setelah sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Kendari.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya terkait perizinan PT Midi Indonesia kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan terbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa pada Rabu (23/10/2024), pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA RI.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE., ME., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dody dalam keterangannya.
