Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal. "Kami meminta waktu untuk mengajukan eksepsi, karena kami baru mendapatkan surat dakwaan tiga hari lalu," jelasnya.
Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Nursina sempat mempertanyakan kesiapan Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, namun ia kemudian memberikan waktu untuk membacakan eksepsi pada Rabu (4/10/2023) nanti.
"Sidangnya akan berlangsung dua kali seminggu pada hari Rabu dan Jumat, mulai Minggu depan," jelasnya. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
