KENDARI, TELISIK.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar hari ini, Rabu (4/6/2025).
Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskors sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dalam eksepsi dan tanggapan penuntut umum, majelis berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara sah menurut hukum.
