KENDARI, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU, Asnadi, menolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Dakwaan sudah menjelaskan secara rinci peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan,” ujar Asnadi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Eksepsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat