KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, terus bergulir dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain Kadir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham, telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan subsider pasal 11 UU No 31 Tahun 2003.

Dalam dakwaannya, Sulkarnain diduga telah melakukan tindak korupsi berupa pemaksaan dan pemerasaan terhadap pihak MUI terkait perizinan gerai di Kota Kendari.

Namun, dalam eksepsi pihak kuasa hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal, menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Ridwan Zainal berserta beberapa poin yang mendukung pernyataannya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sakit di Rutan, Diberi Izin Berobat