"Untuk gugatan yang dikabulkan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Kaldav.
Di lain sisi, untuk panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di tiga desa itu, majelis memutuskan untuk diberhentikan. Kemudian, beberapa pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Untuk jadwal PSU, Desk Pilkades diminta waktu segera membentuk PPKD," ujarnya.
Baca Juga: 3.330 Calon PPK Pemilu 2024 se-Jawa Timur Ditetapkan
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, apa yang menjadi putusan majelis akan segera ditindaklanjuti.
