MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyuapan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohamad Ardian Novrianto, mantan Kadis Lingkungan Hidup Muna, Abdul Syukur Akbar, Bupati Muna, LM Rusman Emba dan kontraktor, La Ode Gomberto.

Tim KPK melakukan pencarian bukti-bukti dimulai dari Muna. Empat hari mereka melakukan penggeledahan dari kantor bupati, rumah pribadi bupati, rumah jabatan bupati, rumah tiga kontraktor, rumah pribadi sekda dan beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana PEN.

Kemudian, penggeledahan berlanjut di Kota Kendari, rumah pribadi bupati dan Kota Baubau, rumah kontraktor, Ceng-Ceng.

Baca Juga: Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Oleh KPK