Pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan ini, menurut Suhartoyo, bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga: Anies dan Tim Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Intervensi Negara hingga Kendalikan KPU-Bawaslu
Menghadirkan empat mentri dan dari pihak DKPP, jelas Suhartoyo, semata-mata untuk kepentingan para hakim konstitusi. Dia mengatakan permohonan para pemohon awalnya ditolak.
“Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan, (sehingga) hakim memilih pihak-pihak ini penting untuk didengar (keterangannya) di persidangan. Mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, 5 April 2024,” beber Suhartoyo.
Karena empat menteri dan dari DKPP yang akan dihadirkan adalah atas keputusan para hakim konstitusi, Suhartoyo mengingatkan bahwa pihak terkait dan termohon tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Pertanyaan beserta pendalamannya hanya diajukan oleh para hakim.
