Baca juga: Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi

Keesokan harinya, Jumat (23/4/2021), tim kembali mengamankan tersangka Joko (27) di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, dengan BB 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,47 gram. BB tersebut disimpan dalam pembungkus rokok yang disimpan di samping tiang listrik," tuturnya.

Sementara itu, pada Senin (26/4/201) Bandra (36) diamankan di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, dengan BB lima sachet sabu seberat 10,33 gram. BB tersebut ditemukan di dalam HP yang disimpan di atas lemari milik tersangka.

"Dari keterangan seluruh tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang jaringan Lapas Kendari, yang diperoleh dengan sistem tempel," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)