Empat terdakwa dalam kasus itu adalah Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi. Dalam dakwaannya, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari bependapat sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa saudara Amran Yunus terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh dan menempatkan keterangan palsu kepada akta autentik, sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain.

“Atas perbuatannya, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Amran Yunus selama 4 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan,” jelas Ketua PN Kendari.

Baca juga: Notaris Rayan Rialdi Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Sedangkan satu terdakwa bernama Kalbi divonis penjara selama 3 tahun 2 bulan. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 1 tahun 10 bulan.