Baca juga: PK Asrun dan ADP Dikabulkan MA, Tahanannya Dipotong 1,6 Tahun

"Api mulai menjalar dari lantai enam Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," paparnya.

Perwira berpangkat tiga bintang ini menegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu. Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.

Diakhir keterangannya, Komjen Listyo mengakui kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.