KENDARI, TELISIK.ID - Pengajuan Peninjau Kembali (PK) Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan pemotongan masa tahanan selama 1,6 tahun.
Selain Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP) juga mendapatkan pemotongan masa tahanan seperti yang diberikan oleh ayahnya, yakni 1,6 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum, Asru Safarullah, jika pihaknya belum menerima hasil putusan dari MA namun pihaknya mengetahui hal tersebut melalui salah satu media nasional
"Salinan putusannya kami belum terima, kami hanya membaca dalam pemberitaan di salah satu media nasional" ujarnya, Kamis (16/9/2020)
Baca juga: Mabes Polri Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Penjara Seumur Hidup
