Baca juga: Pelaku Kampanye Hitam di Medsos Dapat Dijerat Pidana
Setelah surat pengunduran itu masuk kata Trio, pihaknya di Sekretariat DPRD Sultra bakal menindaklanjutinya ke partai calon yang bersangkutan.
"Nanti partai menyurati sekretariat dan kita akan menindaklanjuti ke gubernur kemudian akan melanjutkan di Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Tetapi itu setelah ditetapkan sebagai calon, waktunya lima hari," terang Trio, Kamis (17/9/2020).
Setelah itu katanya, seluruh hak-hak sebagai anggota DPRD para calon kepala daerah dicabut dan tidak lagi menjadi tanggungan negara.
"Seperti gajinya, sewa rumah, perjalanan, transportasinya dan lain sebagainya sudah tidak dibayarkan," ungkapnya.
