“IKD adalah salah satu aplikasi yang diprogram oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Kemudian kami selaku perwakilan daerah, utamanya kita sebagai Dinas Kependudukan, mulai memberikan layanan untuk masyarakat, karena IKD ini sangat menguntungkan buat pemerintah dan masyarakat,” jelasnya, saat ditemui di kantor Dukcapil Kota Kendari, Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa IKD menguntungkan karena dalam aplikasi tersebut, dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu BPJS, NPWP dan dokumen lainnya, tersimpan dalam satu aplikasi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan.
Baca Juga: Tahun Depan Fotocopy KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya
Adapun perbedaan antara e-KTP dan IKD, secara fungsi tetap sama, tapi bentuknya yang berbeda. Dimana IKD sudah dalam bentuk digital dan lebih praktis dibanding e-KTP.
Jumi Serlianti, salah seorang pengguna e-KTP, mengatakan, sebelumnya untuk IKD sendiri, ia belum secara langsung melihat sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, tapi menurutnya IKD merupakan aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengurusan layanan publik.
