JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai tahun depan fotocopy KTP bisa tak berlaku lagi. Ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Fotocopy KTP tidak berlaku lagi tahun depan sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan e-TKP Dengan Menggunakan Card Reader. Seluruhnya akan berbasis digital ID, sehingga memudahkan proses layanan tanpa harus mengisi data KTP/NIK.

Melansir Bloombergtechnoz.com, KTP berbasis cip atau e-KTP telah merekam satuan data masing-masing penduduk, mulai dari nomor hingga alamat alamat. Saat kebutuhan layanan maka unit kerja diminta segera menyediakan pembaca kartu (card reader).

Baca Juga: Viral, Ketua BEM UI Dinonaktifkan Imbas Dugaan Kekerasan Seksual

Petugas kemudian bisa mengecek identitas dengan data yang telah tersedia di masyarakat. Tidak lagi ada campuran input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena semuanya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.