Adapun tujuan umum dari TDM adalah meningkatkan efisiensi pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan menyediakan aksesibilitas yang tinggi dengan cara menyeimbangkan antara permintaan dan sarana penunjang yang tersedia, penghematan penggunaan bahan bakar, dan waktu tempuh perjalanan secara lebih efisien (Harata, 1994). Dan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan sistem yang efektif, efisien, lancar, dan terintegrasi.
Untuk tercapainya tujuan ini, maka menurut penulis yang mendesak adalah bagaimana Pemda DKI dan DPRD DKI segera menuntaskan pembahasan tentang rancangan Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) yang memuat juga arah kebijakan dari transportasi di DKI sampai 2039.
Mengapa ini diperlukan agar Pemda DKI mempunyai pijakan yang strategis dan pasti tidak hanya ingin menyelesaikan kemacetan dengan cara kebijakan ERP saja yang akan diterapkan, apalagi dalam skala besar yaitu di 25 ruas jalan di Jakarta. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) saja di DKI Jakarta pun belum selesai pembahasannya.
Jika yang dilakukan oleh Pemda DKI hanya sekedar ingin segera menerapkan ERP atau jalan berbayar yang digunakan sebagai penerapan dari TDM untuk mengurangi kemacetan tidak dengan cara yang lebih komprehensif dalam menuntaskan kemacetan di Jakarta, maka tidak salah kalau kita katakan ini adalah kebijakan elitis yang merampas kebebasan masyarakat untuk berpergian di Jakarta ini.
Baca Juga: Dari Hajar... Tembak, Sampai ke Bereskan....
