Evaluasi terhadap realisasi produksi dilakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Langkah ini bertujuan memastikan keseimbangan antara pasokan bijih nikel dengan kebutuhan industri smelter di dalam negeri.
Berikut poin penting kebijakan RKAB nikel 2026:
1. Pemerintah membuka evaluasi, bukan relaksasi kuota produksi.
2. Kuota nikel ditetapkan pada kisaran 250–260 juta ton.
