Baca juga: Redistribusi Alami Ekonomi Saat Mudik
Kebijakan Tidak Tepat
Seperti kita ketahui, bahwasannya pemerintah dalam rangka mendorong umat muslim mau membayar zakat dan agar tidak terjadi kewajiban ganda maka bagi pembayar zakat dapat mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilannya.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan dasar hukumnya terdapat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2.
Adapun ketentuan di pasal 22 :berbunyi “zakat yang dibayarkan oleh muzakki (wajib zakat) kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak (Pasal 22).
