Sementara, istilah Trisila dan Ekasila, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP, itu hanyalah wacana yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.

Istilah itu sama sekali tak pernah jadi norma. Jadi, memasukkan wacana yang sama sekali tidak memiliki yurisprudensi ke dalam sebuah naskah rancangan undang-undang, seolah itu adalah sebuah norma, jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.

Baca juga: Tahapan Dilanjutkan, Bawaslu Mulai Pantau Kegiatan Bacakada

Wacana Trisila dan Ekasila itu sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.

"Bahkan, meskipun istilah Pancasila berasal dari Bung Karno, dan kita mengakui 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, namun jangan lupa, yang kemudian dijadikan norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita adalah rumusan sila-sila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, bukan rumusan sila-sila yang pertama kali dipidatokan. Ini harus sama-sama kita pahami. Apalagi teks Pancasila itu lahir dari diskursus pikiran sejumlah tokoh khususnya anggota BPUPKI 1945," ujarnya.