MUNA, TELISIK.ID - Fakta-fakta baru pada pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar mulai terkuak.

Dugaan mark up harga satuan 20 item barang yang dibelanjakan oleh pihak ketiga PT RH Jaya Farma pada distributor PT Indo Farma diduga benar adanya. Berdasarkan laporan keuangan  PT Indo Farma Desember tahun 2020, daftar piutang pelanggan PT RH Jaya Farma sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga dari total anggaran Rp 1,9 miliar itu terdapat selisih kurang lebih Rp 700 juta.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, penyelidikan terhadap kasus dugaan mark up pengadaan alat kedokteran itu baru sebatas pemeriksaan pihak terkait yang terdiri dari Kadinkes La Ode Rimba Sua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes Cristine Tantu dan Kontraktor PT RH Jaya Farma Himrayani.

Nah, untuk memastikan harga satuan barang, pihaknya juga telah mengagendakan untuk mengkroscek langsung ke distributor PT Indo Farma.

Baca juga: Jangan Main-Main, Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak