"Jadi, saat melakukan mengamankan Deca dan Fury, mereka mengaku sudah menunjukkan surat perintah yang ditandatangani Ipda PG, tapi itu tidak diserahkan mereka. Jadi, tim Propam kami minta untuk bekerja dengan profesional," terangnya.

Tempat sama, Deca mengaku, dalam sidang etik ini mereka dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku masih ada yang membantah dugaan pemerasan itu.

"Ada salah satu dari anggota Polri itu yang mengaku bahwa dia tidak memaksa saya untuk membuka sandi rekening saya sendiri dan memberikannya kepada mereka. Jadi, mereka yang meminta agar dibuka sandi rekening saya," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta

Selain itu, Deca mengaku, pihak kepolisian tidak pernah memberikan atau menunjukkan surat penangkapan. Padahal, mereka tidak pernah memberikan itu.