Baca Juga: Diduga Bawa Narkoba, Oknum Polisi di Polda Sumatera Utara Ditangkap
Razman disebut sebagai barang tadahan atau curian jika ada lembaga hukum yang menerimanya. Bahkan Farhat juga diduga mengatakan jika lembaga hukum yang menerima Razman bisa dijerat pidana.
"Saya minta Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya itu. Saya bukan barang curian, barang tadahan. Saya tegaskan agar Farhat Abbas datang temui penyidik, harus koperatif," ungkapnya.
Laporan Razman dilayangkan di Mapolda Sumatera Utara, terjadi 20 Juli 2022. Penyidik saat ini sudah memeriksa pihak pelapor dan akan menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapornya.
"Pekan depan kemungkinan akan dijadwalkan terhadap terlapor. Jika dipanggil sekali, dua kali enggak datang atau tidak hadir, berarti hilang hak dia klarifikasi. Setelah selesai klarifikasi enggak datang juga, naik lidik, dia enggak datang lagi naik sidik. Mana peduli saya. Gak ada kata damai dalam perkara ini," tegasnya.
