Proses penerbitan Sertifikat Apostille ini dianggap sebagai langkah inovatif untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia. Sertifikat ini mengotentifikasi keabsahan asal-usul dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Bagi WNI yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Jalan Abunawas Nomor VII, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 93461.
Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara juga dapat dikunjungi oleh warga yang berdomisili di Sulawesi Tenggara. Kakanwil Silvester Sili Laba memimpin loket ini, siap memberikan bantuan dan informasi kepada masyarakat.
Sejak 4 Juni 2022, masyarakat dapat mengakses sasi Apostille secara online melalui laman Direktorat Jenderal AHU. Harapannya, inisiatif ini akan semakin mempermudah proses administratif bagi WNI yang berencana menikah di China, meningkatkan efisiensi, dan meminimalkan hambatan birokrasi.
