KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya menyusun benteng kuat melawan aksi terorisme dan pencucian uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara intensif memberikan edukasi kepada para notaris.
Sosialisasi terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, menjadi langkah proaktif dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan kejahatan serius tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 mengenai PMPJ, bagi notaris menjadi instrumen kunci dalam melibatkan profesi hukum sebagai garda terdepan. Pada Selasa (21/11/2023), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Muh. Tahir, memimpin penyuluhan di Kota Kendari untuk memastikan pemahaman dan implementasi penuh oleh notaris.
Dalam konteks pencegahan pencucian uang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi fokus utama. TPPU mencakup perbuatan yang mengaburkan asal-usul uang hasil tindak pidana, merugikan masyarakat, dan merusak sendi-sendi kehidupan nasional.
Baca Juga: Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Awasi Tes CPNS di Sulawesi Tenggara
