Dalam syariat Islam, menghadap kiblat merupakan syarat sah salat. Ulama sepakat bahwa umat Islam wajib menghadap arah Ka'bah.

Bagi yang tidak bisa melihat Ka'bah secara langsung, diperbolehkan menggunakan ijtihad berdasarkan tanda-tanda alam atau perhitungan ilmiah yang terpercaya.

Baca Juga: Bolehkah Menyimpan Mayat atau Menunda Pemakaman? Begini Penjelasan Menurut Islam

Metode Rashdul Qiblat termasuk cara yang paling mudah, praktis, dan akurat dalam ilmu falak.

Para ahli falak dan ulama fiqih mengakui validitasnya karena didasarkan pada fenomena alam yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.