Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPL yang bertugas di Eropa.
Maria menceritakan, antara Hasyim dan korban pertama kali ketemu pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas. Kemudian terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024.
Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Tindakan Hasyim terhadap korban dinilai tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias "Wanita Emas", yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” ujar kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, usai melaporkan Hasyim ke DKPP, Kamis (18/4/2024).
