"Kami juga perlu kejelasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK," ucap Aripuddin yang juga Ketua Fraksi PDIP.
Paripurna sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD, Agusdin juga menegaskan, jika keterlambatan pengembalian dana hasil temuan BPK RI atas beberapa pekerjaan proyek di tahun 2021 dapat mempengaruhi anggaran yang akan digunakan pada APBD Perubahan tahun ini.
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari juga menuturkan, beberapa catatan hasil audit BPK RI, kerugian tersebut ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
Baca juga: Warga Muna Keluhkan Dampak Pembangunan Sutet dan Ganti Rugi Tanaman
"Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar," imbuhnya.
