Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding mengungkapkan, penciutan batas wilayah di Kecamatan Porehu dan Tolala 20 hektare oleh Provinsi Sulawesi Selatan, tentu sangat merugikan daerah Sultra khususnya Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Ini Penjelasan Setda Kolaka Utara Terkait Pencairan TPP ASN Tertunda

Meski demikian, batas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2018.

"Penetapan juga telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan telah melahirkan kesepakatan antara Pemerintah Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Sulawesi Selatan sehingga terbit Permendagri tersebut," terangnya.

Jika merasa dirugikan, lanjutnya, kita dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar penetapan batas wilayah tersebut ditinjau kembali dengan melampirkan bukti dukung yang akurat yang difasilitasi oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara.