Baca Juga: Nasib LKPJ Pj Bupati Kolaka Utara Ditangan Pansus DPRD, Fraksi PPP Ikut Suara Terbanyak

Lokasi pembangunannya mesti ditentukan oleh Appraisal setelah berdiskusi dengan instansi terkait antara lain Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit serta Pemerintah Daerah terkait lokasi yang tepat untuk relokasi.

"Tidak bisa pemerintah daerah atau DPRD secara sepihak yang menentukan lokasinya. Takutnya nanti bertentangan dengan regulasi," jelasnya.

Mustamrin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP menginginkan tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara agar relokasi rumah sakit tersebut masuk dalam proses kerja atau visi misi mereka.

Sebelumnya, Sekertaris F-PPP, H. Cincin, telah menyampaikan permintaan fraksinya ini kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang digelar Senin (22/9/2024).