KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum dapat menentukan sikap terkait wacana penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Kolaka Utara yang berhembus kuat jelang Paripurna pada 5 April 2024 mendatang.
Isu penolakan LKPJ bergulir setelah pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara dianggap gagal melakukan rekruitmen CPNS dan PPPK tahun 2023, yang notabene proses seleksi menggunakan uang daerah (APBD).
Terbukti 24 orang PPPK tenaga kesehatan (Nakes) profesi bidan dan lima orang PPPK Dinas Sosial (Dinsos) jurusan D.IV Pekerja Sosial yang telah mengikuti seleksi administrasi dan tes CAT serta dinyatakan lulus oleh Kementerian-PAN-RB, justru dianulir ulang gegara cacat administrasi.
Ketua Fraksi PPP yang juga anggota Pansus, Mustamrin Shaleh menuturkan, awalnya puluhan PPPK Nakes yang telah mengetahui kelulusannya dianulir Kementerian-PAN-RB mengadukan nasib ke BKPSDM Kolaka Utara.
Baca Juga: Ini Penjelasan Asisten I Soal Penolakan Paripurna LKPJ DPRD Kolaka Utara Tanpa Kehadiran Pj Bupati
