Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini bermula saat SR memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN Kolaka.

“Blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan yang seolah-olah sertifikat tersebut asli,” jelasnya.

Setelah dibuat pelaku YK kemudian menggadaikan sertifikat atas suruan SR kepada seorang warga bernama Agustinus dengan harga sebesar Rp 60 juta, pada Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Home Industri Pil Inex, Pelaku Ditangkap Disaksikan Istrinya

Korban merasa ditipu setelah melihat lokasi yang digadai ternyata tidak ada. Saat itu, korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kolaka pada Agustus 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan.