“Sertifikat itu palsu bahkan lokasi yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan jadi saya laporkan supaya diselidiki polisi," ungkap Agustinus kepada Telisik.id saat dimintai keterangan.
Kedua tersangka SR dan YK menggadaikan sertfikat palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 5 juta hingga Rp 62 juta.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek di Alor Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka serta dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), dan pasal 378 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B)
Reporter: Muh Sabil
